Dinas Perhubungan Provsu – Rapat Koordinasi terkait Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Penyelenggaraan Perizinan Sektor Perkeretaapian. Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Syaiful Bahri, S.Sos., MSP., sebagai pimpinan rapat didampingi Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Ibu Rochani Litiloly, S.T., M.T., Kepala Seksi Perkeretaapian Bapak Menson Septo Putranta, SE., Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan Bapak Erwin Edrianto, SE., serta seluruh staf Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Rapat Koordinasi dihadiri Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera bagian Utara dan PT. KAI Divre I Sumatera Utara bersama staf.
Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kotaterkait Perizinan Sektor Perkeretaapian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian.
Dalam peraturan perundangan dimaksud, diatur beberapa jenis perizinan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan perkeretaapian, yaitu :
- Izin Usaha;
- Izin Pembangunan; dan
- Izin Operasi.
Secara umum, kewenangan Pemerintah Provinsi ada pada penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Penyelenggaraan layanan angkutan kereta api di Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh PT. KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara sebagai operator, dengan lintas pelayanan :
- Angkutan KA Penumpang :
- Medan – Binjai;
- Binjai – Kuala Bingai;
- Medan – Pematangsiantar;
- Medan – Tanjung Balai; dan
- Medan – Rantauprapat.
- Angkutan KA Barang :
- Pematangsiantar – Belawan;
- Sei Mangke – Belawan;
- Padang Halaban – Belawan;
- Labuhan – Pematangsiantar;
- Labuhan – Kisaran;
- Rantauprapat – Belawan;
- Pulu Raja – Belawan;
- Hengelo – Belawan;
- Perlanaan – Belawan;
- Dolok Merangir – Belawan;
- Tebing Tinggi – Belawan.