Dinas Perhubungan Provsu – Kunjungan dan Konsultasi Komisi C DPRD Kabupaten Asahan tentang Wewenang Pengawasan Transportasi Kapal. Konsultasi dipimpin Kepala Bidang Pelayaran Bapak Khairul Anwar Pasaribu, S.T., M.T., bersama Kepala Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat dan Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan pada Bidang Pelayaran Ibu Monalisa Rismauli Situmorang, S.ST.,  dan staf pada Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Angkutan di Perairan;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara :

  1. Penyusunan Rencana Penetapan Lintas Penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam daerah provinsi;
  2. Monitoring, Evaluasi, Pengawasan dan Penetapan Tarif Angkutan Penumpang kelas Ekonomi dan kendaraannya dilakukan oleh Gubernur untuk Lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam daerah provinsi;
  3. Persetujuan Pengoperasian yang melayani penyeberangan antar Kabupaten/Kota (Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatera Utara) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara hanya memberikan verifikasi dan sertifikat Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  4. Monitoring dan Evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Kapal Lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam daerah provinsi.

Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara :

  1. Penetapan Lintasan Angkutan Penyeberangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/83/KPTS/2022 tentang Penetapan Lintasan/Trayek Kapal Penyeberangan dan Danau di Kawasan Danau Toba tertanggal 15 Februari 2022;
  2. Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Nomor  : 188.44/574/KPTS/20201tertanggal 27 September 2021;
  3. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan dan Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat yang dikeluar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.

Pelabuhan Regional :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
  2. Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 12 (dua belas) Pelabuhan, salah satunya Pelabuhan Bagan Asahan di Kabupaten Asahan;
  3. Sampai saat ini belum ada Penyerahan Pelabuhan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.