Dinas Perhubungan Provsu – Berdasarkan rujukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/288/IV/OPS.1.1/2022 tanggal 01 April 2022 tentang Rencana Garis Besar Pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Tahun 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Kesiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat Toba Tahun 2022 di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Bapak Dr. Agustinus, S.SiT., M.T. mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rakor bersama dengan stakeholder terkait.