Dinas Perhubungan Provsu – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443H diwilayah Provinsi Sumatera Utara. Rapat dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Alfi Syahriza, S.T., M.Eng.Sc., Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Syaiful Bahri, S.Sos., MSP., dan didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Bapak Dr. Agustinus, S.SiT, M.T., yang dihadiri seluruh stakeholder terkait.

Dasar Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2022 / 1443H :

  1. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ);
  2. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang Di Ruas Jalan Batas Kota Medan – Batas Kab. Karo (Medan – Berastagi) Dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar – Parapat;
  4. Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor : AJ.201/1/5 PHB 2022 perihal : Permohonan Dukungan Antisipasi Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 H;
  5. Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 005/130/DISHUB/III/2022 tanggal 30 MARET 2022 tentang Undangan Rapat Koordinasi Antisipasi Lonjakan Pergerakan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2022 / 1443 H.

Protokol Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi :

  1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer;
  2. Pengetatan Prokes perjalanan orang : Tidak berbicara satu arah / dua arah melalui telepon / secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum; tidak makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan <2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat;
  3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Udara, Laut, Darat (Pribadi/Umum), Penyeberangan, dan KA, wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Udara, Laut, Darat (Pribadi/Umum), Penyeberangan, dan KA

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test antigen;
  2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan vaksinasi dosis ke-2 wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test antigen (1 x 24 jam) atau hasil negatif tes RT.PCR (3 x 24 jam);
  3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam);
  4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan komorbid menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (3 x 24 jam);
  5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia < 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  6. Pengecualian : perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.