Dinas Perhubungan Provsu – Berdasarkan Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/797/KSP.00/70-72/02/2022 tanggal 16 Februari 2022 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mengadakan serangkaian kegiatan di Provinsi Sumatera Utara. Untuk menindaklanjuti Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Nomor : 080/1888/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara.

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara hadir melalui Video Conference yang diikuti Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Alfi Syahriza, S.T., M.Eng.Sc., Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. H. Anda Subrata, M.Si, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Bapak Dr. Agustinus, S.SiT, M.T.,  Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Ibu Rochani Litiloly, S.T., M.T., Kepala Bidang Pelayaran Bapak Khairul Anwar Pasaribu, S.T., M.T., Kepala Bidang Angkutan Jalan Bapak Drs. Iswan Mansyur Harahap, Kepala Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik pada Sekretariat Bapak Irwansyah Sihombing, S.Sos., Kepala Seksi Terminal Bidang Angkutan Jalan Bapak Benry Simanjuntak, S.SiT, Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bapak Muhammad Iqbal, S.SiT.

Korupsi merupakan Kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Pasal 3 Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

  • Adapun Fokus Koordinasi Pencegahan Korupsi :
    1. Perencanaan dan Penganggaran APBD
    2. Pengadaan Barang dan Jasa
    3. Perizinan
    4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
    5. Manajemen ASN
    6. Optimalisasi Pajak Daerah
    7. Manajemen Aset Daerah
    8. Tata Kelola Dana Desa
  • Tugas KPK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 :
    1. Pencegahan (Pasal 7)
    2. Koordinasi (Pasal 8)
    3. Monitor (Pasal 9)
    4. Supervisi (Pasal 10)
    5. Penindakan (Pasal 11, 12, 12A, 12B, 12C dan 12D)
    6. Eksekusi (Pasal 13)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengatakan butuh proses untuk mewujudkan WBK dan WBBM, tidak akan terwujud tanpa komitmen bersama pemerintah dan juga masyarakat. Gubernur Sumatera Utara menegaskan agar semua jajarannya benar-benar melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tidak hanya sebatas seremonial tanpa implementasi.