Dinas Perhubungan Provsu – Rapat dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Alfi Syahriza, S.T., M.Eng.Sc., didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Drs. Iswan Masyhur Harahap. Rapat dihadiri Dinas Perhubungan Kota Binjai, Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Polresta Medan, Polresta Deli Serdang, Satlantas Binjai, Organda Medan, Organda Binjai, Organda Deli Serdang, Kesper dan Direktur PT. Rahayu Medan Ceria. Direktur PT. Pasogit Sibayak atau yang mewakili tidak dapat hadir akan tetapi pihak PT. Pasogit Sibayak akan menyetujui dan melaksanakan segala keputusan rapat ini. Untuk diketahui peserta rapat PT. Rahayu Medan Ceria sudah memiliki izin operasi angkutan perkotaan yang terbit pada tahun 2021 dan PT. Pasogit Sibayak juga memiliki izin operasi angkutan kota dalam provinsi tahun 2020.

Kesimpulan Hasil Rapat :

  1. Secara Legalitas perizinan angkutan perkotaan trayek 120p PT. Rahayu Medan Ceria tidak ada masalah;
  2. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara akan mengevaluasi izin trayek PT. Pasogit Sibayak;
  3. Tugas Pengusaha untuk mengayomi supir-supirnya agar tidak ada konflik di lapangan;
  4. PT. Rahayu Medan Ceria agar menjalankan trayeknya sesuai dengan izin yang diberikan;
  5. PT. Pasogit Sibayak agar menjalankan trayeknya sesuai dengan izin yang diberikan;
  6. UPT. PSP Langkat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara agar lebih proaktif dalam hal pengawasan terhadap angkutan perkotaan dan AKDP yang beroperasi di wilayah kerjanya;
  7. Apabila ada konflik antar supir dilapangan menjadi ranah Kamtibmas dan akan diserahkan penanganan masalah ke pihak Kepolisian.