Tugas Pokok
"Dinas Perhubungan Provinsi mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, serta melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi."
Fungsi Dinas Perhubungan
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi menjalankan fungsi sebagai berikut:
Perumusan Kebijakan Teknis
Merumuskan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang meliputi sektor lalu lintas jalan, angkutan jalan, pelayaran/sungai danau penyeberangan (SDP), perkeretaapian, serta pemaduan moda sesuai dengan kewenangan provinsi.
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perhubungan
Melaksanakan pengaturan, manajemen, rekayasa, serta peningkatan keselamatan lalu lintas jalan.
Menyelenggarakan pelayanan angkutan orang dalam/tidak dalam trayek, angkutan barang, serta pengelolaan terminal penumpang tipe B.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelayaran, pembinaan badan usaha jasa terkait, serta angkutan rakyat, sungai, danau, dan penyeberangan.
Penyelenggaraan perkeretaapian serta pengelolaan perlintasan jalur kereta api di lingkup wilayah provinsi.
Koordinasi perencanaan lingkungan kerja prasarana perhubungan serta pemaduan moda dan teknologi perhubungan.
Penyelenggaraan Administrasi Dinas
Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan yang mencakup perencanaan program/anggaran, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, serta urusan ketatausahaan umum.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian operasional teknis terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta stakeholder terkait di sektor perhubungan darat, laut, maupun perkeretaapian.
Evaluasi dan Pelaporan
Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan berkala atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perhubungan.
Fungsi Lain
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.