Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara

Tugas Pokok

"Dinas Perhubungan Provinsi mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, serta melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi."

Fungsi Dinas Perhubungan

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi menjalankan fungsi sebagai berikut:

1

Perumusan Kebijakan Teknis

Merumuskan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang meliputi sektor lalu lintas jalan, angkutan jalan, pelayaran/sungai danau penyeberangan (SDP), perkeretaapian, serta pemaduan moda sesuai dengan kewenangan provinsi.

2

Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Perhubungan

• Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas Jalan:

Melaksanakan pengaturan, manajemen, rekayasa, serta peningkatan keselamatan lalu lintas jalan.

• Angkutan Jalan:

Menyelenggarakan pelayanan angkutan orang dalam/tidak dalam trayek, angkutan barang, serta pengelolaan terminal penumpang tipe B.

• Pelayaran & SDP:

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelayaran, pembinaan badan usaha jasa terkait, serta angkutan rakyat, sungai, danau, dan penyeberangan.

• Perkeretaapian Provinsi:

Penyelenggaraan perkeretaapian serta pengelolaan perlintasan jalur kereta api di lingkup wilayah provinsi.

• Pemaduan Moda & Pengembangan:

Koordinasi perencanaan lingkungan kerja prasarana perhubungan serta pemaduan moda dan teknologi perhubungan.

3

Penyelenggaraan Administrasi Dinas

Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan yang mencakup perencanaan program/anggaran, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, serta urusan ketatausahaan umum.

4

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian operasional teknis terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta stakeholder terkait di sektor perhubungan darat, laut, maupun perkeretaapian.

5

Evaluasi dan Pelaporan

Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan berkala atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perhubungan.

6

Fungsi Lain

Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.