PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara

Layanan Informasi Publik PPID

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas mengelola, menyimpan, menyediakan, dan mendistribusikan dokumen informasi publik di lingkungan instansi.

🎯 Tugas & Fungsi PPID

Menyediakan akses dokumen publik secara cepat dan tepat waktu, melaksanakan klasifikasi informasi, serta menetapkan prosedur operasional layanan informasi di lingkungan Dinas Perhubungan.

📋 Jenis Informasi Publik

  • Informasi Berkala (Laporan Kinerja, Rencana Strategis)
  • Informasi Serta-Merta (Terkait Keselamatan & Darurat Lalu Lintas)
  • Informasi Setiap Saat (Peraturan & Kebijakan Teknis)

Cara Mengajukan Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung di kantor atau secara online.
  2. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/KITAS) bagi perorangan atau badan hukum.
  3. Petugas PPID mencatat permohonan dalam register permohonan informasi.
  4. Jawaban atau tanggapan atas permohonan diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregistrasi.