Menindaklanjuti hasil rapat tindak lanjut pengaduan PT. Laris Jaya Transport terhadap penyimpangan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek KPUM trayek nomor 63 pada tanggal 26 April 2024, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pembahasan lanjutan pengaduan PT. Laris Jaya Transport terhadap penyimpangan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek KPUM trayek nomor 63.

Rapat dibuka Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Rochani Litiloly dengan didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Yunus Pasodung. Rapat dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Perwakilan BPTD Kelas II Sumut, Perwakilan DPD Organda Sumut dan Direktur PT. Laris Jaya Transport beserta jajaran. Rapat bertempat di Ruang Rapat Lt. II Kantor Dishub Provsu. Selasa, (07/05/24). #sumuthebat #sumutlebihbaik #dishubsumut #dishubsu