Dalam rangka memastikan kesiapan armada angkutan dan keselamatan perjalanan Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Dishub Sumut melakukan rampcheck bus mudik secara serentak di seluruh terminal angkutan darat yang tersebar di Sumatera Utara.
“Rampcheck ini kami dilaksanakan mulai tanggal 1 April, dan terus berlanjut sampai dengan tanggal 6 April 2024. Kami ingin memastikan kesiapan armada angkutan lebaran agar perjalanan mudik masyarakat Sumut berlangsung lancar, aman dan nyaman,” ujar Kadishub Sumut Dr. Agustinus dengan didampingi Kabid Angkutan Jalan Yunus Pasodung dan Kabid Lalu lintas Jalan Ramli Simamora usai melakukan rampcheck.
Dalam kegiatan rampcheck ini, Dishub Sumut bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk PT. Jasa Raharja Cabang Sumut, BPTD Kelas II Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, dan BNNP Sumut. Rampcheck kendaraan dilakukan untuk mengidentifikasi dini potensi penyebab kecelakaan lalu lintas dan memastikan armada angkutan dalam kondisi laik jalan serta layak beroperasi. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, fisik kendaraan, serta kompetensi dan kesehatan awak angkutan. Kendaraan yang lolos Rampcheck kemudian ditempelkan stiker “Laik Jalan”.
Dr. Agustinus menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi. Hasil rampcheck sementara ditemukan sebanyak sembilan orang pengemudi dinyatakan positif terkontaminasi narkoba. “Sembilan orang sopir antara lain, dua di terminal di Binjai, dua di Pematang Siantar, dua di Terminal Pinang Baris Medan, tiga orang di Kabupaten Karo. Mereka dinyatakan positif memakai narkoba berdasarkan hasil tes urin,” ujar Kadishub Sumut Dr. Agustinus.
Akan tetapi sampai sejauh ini seluruh armada kendaraan yang di rampcheck juga terbukti layak beroperasi. Kadishub Sumut Dr. Agustinus menyampaikan, untuk para pengemudi yang dinyatakan positif narkoba, mereka akan di assesment lebih lanjut untuk melihat tingkat ketergantungan yang bersangkutan terhadap narkotika. Setelah itu, berdasarkan rekomendasi BNN setempat akan ditentukan nanti apakah dirawat jalan atau rawat inap, dan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab operator angkutan.
“Kalau dari sisi Pemerintah Provinsi Sumut, kita menyatakan, khusus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan diberikan teguran kepada operator untuk tidak mempekerjakan pengemudi atau awak yang bersangkutan sampai dia dinyatakan sembuh oleh BNN yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan. Operator wajib menyediakan sopir atau awak pengganti untuk melanjutkan perjalanan,” tambah Kadishub Sumut Dr. Agustinus.
Begitu juga dari sisi Kementerian Perhubungan, khusus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) akan melakukan hal yang sama dengan Dishub Sumut.
Syaiful Azwar dari BNNP Sumut menegaskan, sopir yang positif narkoba harus diberikan assesment, tidak boleh mengemudi dan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Tindakan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keselamatan transportasi dan penumpang.
Dengan rampcheck ini, Dishub Sumut memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan Mudik Lebaran. Langkah preventif ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua. Kegiatan berlangsung di Terminal Pinang Baris Medan. Selasa (02/04/24).