Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan mudik menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Rampcheck) dan Rencana Pembatasan Operasional Mobil Barang pada masa Lebaran Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dengan mengundang Instansi terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan segala hal terkait sarana angkutan umum khususnya AKAP, AKDP, AJAP/AJDP dan Pariwisata dalam kondisi laik jalan, dan pengemudi serta awak bus dalam keadaan sehat. Rapat ini sekaligus membahas rencana Pembatasan Operasional Mobil Barang. Pelaksanaan Rampcheck akan dilakukan pada tanggal 1 s.d 6 April 2024 dan Pasca Idul Fitri pada 15 April 2024.

Rampcheck merupakan uji kelaikan kendaraan angkutan bermotor beserta awaknya, yang meliputi tujuh indikator penting seperti ketebalan ban, sistem rem, lampu sein, kaca depan, wiper, emisi mesin, serta ketersediaan APAR dan martil pemecah kaca. Kendaraan yang lolos Rampcheck akan diberi stiker “Laik Jalan”.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dr. Agustinus, didampingi Kabid Lalu Lintas Jalan Ramli Simamora dan Kabid Angkutan Jalan Yunus Pasodung menjelaskan bahwa Kegiatan Rampcheck ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan selama musim mudik khususnya terhadap sarana angkutan umum dan supir/awak bus.

Dalam pelaksanaannya Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan berbagai Instansi terkait seperti Ditlantas Polda Sumut, BPTD Kelas II Sumut, BNN Provinsi, PT. Jasa Raharja Cabang Sumut, Dinas Kesehatan Provsu, Satlantas Polres, Dishub Kab/Kota, Organda dan berbagai pihak lainnya untuk menjalankan Kegiatan Rampcheck dengan baik. Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine akan memastikan bahwa supir dalam keadaan sehat dan bebas dari pengaruh narkoba.

Selain itu, Rapat ini juga membahas pembatasan operasional angkutan barang, dimulai dari tanggal 5 s.d 16 April 2024. Kendaraan barang yang dilarang merupakan mobil angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian. Namun, angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan mendesak akan dikecualikan.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang yakni : Ruas jalan Medan – Berastagi, Siantar – Parapat – Porsea dan Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera mulai dari perbatasan Aceh sampai Provinsi Riau.

“Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bersama jajaran Ditlantas Polda Sumut dan Satlantas Polres terkait siap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kendaraan serta segera melakukan sosialisasi setelah Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Instansi terkait, dan mengimbau kepada pemilik angkutan dan pemilik barang untuk mematuhi ketentuan dimaksud,” Kadishub Sumut Dr. Agustinus.

Dengan langkah preventif melalui Rampcheck dan Pembatasan Operasional Mobil Barang oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Instansi terkait, diharapkan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 ini dapat berlangsung dengan aman, lancar dan nyaman bagi semua pihak. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Dishub Sumut. Selasa (26/3/2024). #dishubprovsu #dishubsumut #sumaterautara #sumuthebat #dishubsu #sumut