Dinas Perhubungan Provsu – Sehubungan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan salah satu komponen pembentukan tarif Angkutan Umum. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Penyesuaian Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Supryanto, MM dan didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Bapak Dr. Agustinus, S.SiT., M.T., dan Kepala Bidang Angkutan Jalan Bapak Yunus Pasodung, ST., dengan dihadiri seluruh peserta rapat dan stakeholder terkait.

Dalam hal ini hasil rapat :

  1. Menyepakati besaran nilai kenaikan tarif angkutan AKDP di Sumatera Utara untuk ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara;
  2. Pengajuan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Provinsi Sumatera Utara untuk ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara;
  3. Sosialisasi tarif baru melalui dukungan Organda dan stakeholder lainnya;
  4. Monitoring dan Pengawasan Tarif Angkutan pasca penetapan oleh Gubernur Sumatera Utara.