Dinas Perhubungan Provsu – Kunjungan DPRD Kabupaten Karo perihal Konsultasi dan Perbandingan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo pada Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan – batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan – Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar – Parapat Nomor 065 dipimpin Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Bapak Dr. Agustinus, S.SiT., M.T., dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karo Ibu Iriani Tarigan serta didampingi Sekretaris Dewan dan staf DPRD Kabupaten Karo, juga dihadiri Kepala UPT. PSP Kabanjahe Bapak Muchsin Harahap, S.T., M.Si., Kepala UPT. PSP Langkat Ibu Cut Nurhayati, S.Sos., Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bapak Haris Pandra, S.H., Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan Bapak Muhammad Nizam, S.SiT., M.Si., serta staf Bidang Lalu lintas Jalan dan stakeholder terkait.
Konsultasi terkait kemacetan di Jalan Provinsi Kabupaten Karo pada ruas jalan Medan – Berastagi – Karo. Diperlukan kerjasama antar instansi atau stakeholder terkait penanganan kemacetan di Jalan Provinsi Kabupaten Karo pada ruas jalan Medan – Berastagi – Karo untuk mengatur regulasi pembinaan dengan teliti ruas jalan dan strategis lalu lintas jalan.
Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas dengan menggunakan rambu Lalu Lintas, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan yang bersifat sementara sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021.
Diharapkan semua unsur yang terlibat dapat melakukan kerjasama yang baik dalam mengatasi kemacetan yang terjadi di Jalan Provinsi Kabupaten Karo pada ruas jalan Medan – Berastagi – Karo.