

MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara bersama Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Kota Medan, dan BPTD Kelas II Sumut mulai menertibkan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Rabu (16/4/2025).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas instansi terkait penertiban kendaraan ODOL yang digelar sebelumnya. Operasi dimulai dengan apel gabungan di Pintu Tol Helvetia dan melibatkan 39 personel dari berbagai unsur.
Mewakili Kadishub Sumut, Kabid Lalu Lintas, Ramli Simamora, mengatakan kendaraan ODOL menjadi perhatian pemerintah karena berdampak pada kerusakan jalan dan keselamatan pengguna jalan lain.
“Ini bagian dari implementasi program nasional Kementerian Perhubungan, dan juga menjadi perhatian Gubernur Sumut,” ujar Ramli.
Dalam operasi tersebut, 11 truk terjaring dengan berbagai pelanggaran, antara lain kelebihan muatan, pelanggaran dimensi, KIR mati, sopir tidak memiliki SIM, serta pelanggaran tata cara pemuatan. Sebanyak lima truk dikenai sanksi tilang dan barang bukti diamankan di Satlantas Polrestabes Medan.
Dishub dan BPTD turut menyediakan timbangan portabel, sedangkan Satlantas menyiapkan blanko tilang. Penindakan mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 dan 307.
Pemerintah berharap operasi ini menjadi langkah awal untuk menekan peredaran kendaraan ODOL di Kota Medan dan Sumatera Utara, serta menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman. #KolaborasiSumutBerkah #SalamKolaborasi #SumutBerkah