Dinas Perhubungan Provsu – Pembahasan Laporan Final Penyusunan Sustainable Urban Mobility Plan (SUMP) Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro) oleh Bappenas RI dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dipimpin Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Bapak Dr. Agustinus, S.SiT., M.T., dan didampingi Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Ibu Rochani Litiloly, S.T., M.T., Kepala UPT. PSP Kabanjahe Bapak Muchsin Harahap, S.T., M.Si., Kepala UPT. PSP Langkat Ibu Cut Nurhayati, S.Sos., Kepala Seksi Terminal Bidang Angkutan Jalan Bapak Benry Simanjuntak, S.SiT, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan Bapak Haris Pandra, S.H., Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan Bapak Muhammad Nizam, S.SiT., M.Si, Kepala Seksi Perkeretaapian Bapak Menson Septo Putranta, SE., Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan Bapak Erwin Edrianto, SE., serta dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang Bapak Suryadi Aritonang, S.Sos, M.Si., Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Bapak Hendri J. Bangun, Dinas Perhubungan Kota Binjai Bapak Ridwan Tindaon, Dinas Perhubungan Kota Medan bapak Agus Ranto, Bappeda Kabupaten Deli Serdang Bapak Ardhianto, dan Bappeda Kabupaten Karo Ibu Lisna P., Bappeda Kota Binjai Ibu Astried Wulan.
Kesimpulan hasil rapat antara lain :
- Peserta rapat mendukung dan sangat mengharapkan dokumen Sustainable Urban Mobility Plan (SUMP) Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro) dapat segera disetijui dan dapat diimplementasikan dalam pengembangan angkutan massal yang ramah lingkungan di Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro);
- Untuk mendukung proses review dan pemberian saran/masukan oleh Pemerintah Daerah Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro) agar disediakan dokumen dalam Bahasa Indonesia;
- Saran/masukan dari Pemerintah Daerah Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro) agar disampaikan secara tertulis kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan kepada Bappenas RI.