Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Dr. Agustinus, S.SiT, MT bersama Tim Terpadu, meninjau langsung pelaksanaan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan di ruas Jalan Jamin Ginting – Simpang pos, Medan. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan kelancaran lalu lintas dan memastikan jalan Jamin Ginting bebas dari pool maupun loket Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang sering menjadi sumber kemacetan.
Dr. Agustinus menjelaskan, aktivitas naik-turun penumpang di badan jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan di ruas Jalan Jamin Ginting. “Pool bus di sepanjang Jalan Jamin Ginting menjadi salah satu sumber kemacetan karena aktivitas naik-turun penumpang dan parkir kendaraan sering dilakukan di badan jalan, otomatis mengurangi kapasitas jalan,” jelasnya didampingi Kadishub Kota Medan Iswar, dan Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Putra.
Dishub Provsu menegaskan dukungan penuh terhadap penertiban ini demi menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalulintas di Kota Medan, yang merupakan perwajahan Sumatera Utara. “Sejak awal Pemprov Sumut mendukung kegiatan ini dan mendorong operator angkutan khususnya AKDP untuk taat aturan. Di sepanjang Jalan Jamin Ginting, ada sekitar 20 operator angkutan yang izinnya diterbitkan Pemerintah Provinsi. Kami telah berkomunikasi dengan mereka agar mendukung upaya ini,” tambah Dr. Agustinus.
Kadishub Provsu mendorong para operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait aktivitas naik-turun penumpang. “Operator angkutan yang menuju Berastagi harus menggunakan terminal yang telah disediakan dan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di badan jalan atau di Pool. Kami mendorong aktivitas ini dilakukan di Laucih,” tegasnya.
Terkait pool bus yang masih membandel, Dr. Agustinus menyatakan bahwa Satpol PP Kota Medan bertindak dengan menyegel, selanjutnya “Kami telah mengeluarkan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada 57 operator angkutan yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting,” ujarnya. Dr. Agustinus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan operasional untuk menjamin keamanan dan kenyamanan publik.
Tim Terpadu yang terdiri dari Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, Satpol PP, BPTD Kelas II Sumut, dan Dishub Kota Medan akan melanjutkan penertiban dan penataan Lalu Lintas di Jalan Jamin Ginting setelah penertiban di Jalan Sisingamangaraja. “Kami berharap para operator menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup Dr. Agustinus, S.SiT, MT.
Pemerintah telah menyediakan terminal untuk naik-turun penumpang dengan ruang loket bagi para operator. Ruas Jalan Jamin Ginting, sesuai Perwal, adalah daerah terlarang untuk pool maupun loket angkutan. Penertiban dilaksanakan pada hari Sabtu, (27/07/24). #dishubprovsu #dishubsumut #sumaterautara #pemprovsu #sumut