Mulai Januari 2027, Jalan di Sumut Bebas Truk ODOL

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan mulai Januari 2027, jalan raya di wilayah Sumut akan benar-benar bebas dari kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL).

Hal ini disampaikan Sekretaris Dishub Sumut, Rochani Litiloly, didampingi Kabid Perkabang Muchsin Harahap, Kabid Lalin M Tahura, serta Kasi Angkutan Orang dalam Trayek, Daniel Sembiring, dalam konferensi pers di Aula Dekranasda Medan, Jumat (3/10/2025).

Sepanjang 2025, Dishub Sumut bersama instansi terkait sudah berkali-kali menggelar razia kendaraan ODOL di berbagai titik strategis. Razia ini melibatkan Dishub Kota Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Ditlantas Polda Sumut, hingga Satpol PP. Pemeriksaan ketat dilakukan terhadap truk dan kendaraan berat yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas atau tidak sesuai dimensi.

Menurut Muchsin Harahap, kendaraan ODOL menjadi penyebab utama kerusakan jalan di Sumut. “Satu kendaraan ODOL bisa merusak jalan yang seharusnya bisa dilalui ribuan kendaraan lain. Karena itu kami pastikan kendaraan yang beroperasi sesuai aturan agar jalan lebih awet dan lalu lintas lebih aman,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada razia ODOL, Kabid Lalin Dishub Sumut M Tahura menambahkan, pihaknya juga rutin menggelar rampcheck kendaraan serta pemeriksaan urin dan kesehatan bagi para sopir dan awak angkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan benar-benar layak jalan sekaligus menjaga kondisi pengemudi tetap prima saat bertugas di jalan raya.

Selain penindakan, Dishub Sumut juga gencar melakukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan ODOL. Mereka diminta menyiapkan armada sesuai aturan agar tidak merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Pengawasan pun dilakukan di terminal-terminal tipe B yang dikelola Dishub Sumut untuk memastikan kepatuhan para pelaku angkutan.

Tak hanya tilang, sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan juga diberlakukan bagi truk yang tidak layak jalan atau tidak memiliki dokumen resmi. Razia rutin terus dilakukan, termasuk di wilayah rawan ODOL seperti Langkat, Binjai, dan Berastagi.

Pemerintah Provinsi Sumut mengajak pelaku angkutan barang untuk bersama-sama mematuhi aturan demi keselamatan. Kebijakan Zero ODOL ini tidak hanya melindungi infrastruktur, tetapi juga menyelamatkan nyawa pengguna jalan dari potensi kecelakaan akibat muatan berlebih.

Program nasional Zero ODOL ditargetkan tuntas 2026, dan Sumut menjadi salah satu daerah yang serius mengeksekusi kebijakan ini demi transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. #InfoDishubSumut #KolaborasiSumutBerkah #SalamKolaborasi #SumutBerkah