DPRD Labura Konsultasi ke Dishub Sumut: Usul Pemasangan Portal Butuh Payung Hukum
Medan – Maraknya kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan yang berlangsung Rabu, 16 Juli 2025 di CC Room Kantor Dishub Sumut ini membahas pengendalian angkutan berat serta usulan pemasangan portal jalan di wilayah Labura.
Rapat dibuka oleh perwakilan DPRD Labura dan langsung menyoroti persoalan serius: kendaraan over dimensi dan over muatan (ODOL) yang merusak jalan kabupaten, terutama jalan kelas III. Dalam paparannya, Kabid Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut H. Muchsin Harahap, ST, M.Si menjelaskan, kendaraan bertonase besar seharusnya tidak melintasi jalan kabupaten yang tidak dirancang untuk beban berat. Ia menegaskan, kebijakan Zero ODOL sedang dijalankan, termasuk denda terhadap pelanggar.


Muchsin juga menekankan, pemasangan portal pembatas harus didasari oleh regulasi yang kuat. “Tanpa Perda, tidak ada legitimasi untuk menindak langsung di lapangan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Dishub hanya dapat membangun rambu peringatan, bukan portal fisik, tanpa aturan hukum daerah.
Ketua DPRD Labura Rimba Bertuah Sitorus, mengungkapkan, keterbatasan anggaran daerah menghambat perbaikan jalan, sementara kontribusi perusahaan pengguna jalan dinilai sangat minim. Bahkan, saat pemerintah daerah mencoba memasang portal, beberapa dicabut sepihak oleh perusahaan. “Kami tidak menolak industri, tapi perusahaan juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Isu lain yang mencuat adalah ketidakjelasan status jalan Panton. Anggota DPRD Fraksi PDIP, Sabdo Sianturi, menyebutkan, jalan tersebut dulunya dibangun dengan dana provinsi namun kini dilemparkan ke kabupaten, membuat warga terutama petani kesulitan dalam mendistribusikan hasil panen.
Menanggapi itu, Muchsin menjelaskan, distribusi pangan harus tetap menjadi prioritas. Ia juga menyebut berdasarkan data, jalan Panton berada di bawah kewenangan kabupaten, namun pihaknya akan tetap melakukan koordinasi untuk memastikan kejelasan pengelolaan.
Ahmad Fauzi dari DPRD Labura menyampaikan, sebagian besar wilayah merupakan perkebunan sawit, sehingga kendaraan berat sulit dihindari. Namun, jalan yang dibangun dengan dana terbatas cepat rusak. Ia meminta referensi teknis dan contoh regulasi dari Dishub Sumut agar bisa menyusun kebijakan pemortalan dengan dasar hukum yang tepat.
Menutup diskusi, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Riris Sijabat, memberikan contoh praktik baik dari daerah lain seperti Batubara dan Langkat yang sukses menerapkan portal jalan melalui Perda dan koordinasi antar lintas instansi. Ia juga menyarankan agar Labura memulai dengan pemasangan rambu dan sosialisasi, sambil menyiapkan dasar hukum berupa Perda.
Rapat tersebut menjadi langkah awal penting bagi Pemkab Labura dan DPRD Labura dalam menata lalu lintas kendaraan berat demi menjaga infrastruktur jalan dan kepentingan masyarakat. #InfoDishubSumut #KolaborasiSumutBerkah #SalamKolaborasi #SumutBerkah