Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan H. Muchsin Harahap, M.Si, bersama Jajaran Kepala Seksi serta Staf menerima Kunjungan Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah terkait Konsultasi Pengadaan Pelayanan Uji KIR di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelayanan Uji KIR tidak kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Untuk Uji KIR merupakan kewenangan di Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang tersebut diberlakukan 01 Januari 2024, yakni sudah tidak ada lagi Bentuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan sudah merupakan Bentuk Pelayanan. Kunjungan bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Dishub Provsu. Rabu, (10/07/24). #dishubsumut #dishubprovsu #pemprovsumut #sumaterautara #sumut