Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Ditlantas Polda Sumut Perluas Penertiban Lalu Lintas di 10 (Sepuluh) Kabupaten/Kota Lokasi Venue PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumut.

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Ditlantas Polda Sumut bersama instansi terkait mengintensifkan penataan lalu lintas menjelang PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wil. Sumut. Dalam rapat evaluasi di Kantor Dishub Provsu mengidentifikasi masalah lalu lintas di 10 kabupaten/kota yang menjadi lokasi venue pertandingan.

Kadishub Provsu Dr. Agustinus, MT, dalam membuka rapat koordinasi menjelaskan latar belakang kegiatan rapat tersebut, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sebelumnya dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Roni Santana. Wakapolda memberikan atensi yang sangat besar termasuk dukungannya, serta menekankan pentingnya penataan lalu lintas di wilayah penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024.

“Penertiban di Kota Medan sudah berlangsung enam minggu dan dievaluasi setiap Kamis dan dimonitor progressnya oleh Wakapolda Sumut Brigjen Roni Samtana. Kita akan lakukan hal serupa di 9 (Sembilan) daerah lainnya, di luar kota Medan,” ujar Dr. Agustinus, MT, didampingi Wadirlantas Polda Sumut AKBP Luthfi.

Menurut Dr. Agustinus, MT, ketertiban lalu lintas penting karena 10 (Sepuluh) Kabupaten/Kota lokasi sebaran venue di Sumatera Utara menjadi titik krusial penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024. Daerah tersebut termasuk Medan, Simalungun, Samosir, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai, Langkat, Siantar, Toba dan Tanah Karo.

Setiap Kabupaten/Kota di Sumut memiliki Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengatasi masalah lalu lintas. Forum ini dibentuk dan memiliki tugas berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Lalu Lintas dan bertujuan yakni sebagai wadah untuk mengkoordinasikan dan menyelesaikan masalah lalu lintas lintas yang bersifat lintas instansi dan memerlukan keterpaduaan.

Berbagai permasalahan lalu lintas teridentifikasi di sejumlah daerah, berikut beberapa poin rekomendasi penanganannya :

Deli Serdang

  • Simpang Kayu Besar : Kemacetan dan pengendara melawan arah. Rekomendasi: Koordinasi penertiban/gakkum
  • Pasar Sabtuan di Kawasan Brimob Poldasu: Pasar tumpah dan penggunaan badan jalan yang menyebabkan kemacetan.
    Rekomendasi: Penertiban pasar.

Binjai

  • Jalan Hasanudin, Jalan Sudirman, Jalan Jamin Ginting, Jalan Jambi, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Amir Hamzah : Pengendara melawan arah. Rekomendasi : Penindakan tegas.
  • Traffic Light mati di simpang megawati dan simpa akses tol. Rekomendasi : reaktivasi traffic light
  • Parkir AKAP/AKDP di sekitaran Jalan Amir Hamzah.
    Rekomendasi : Penertiban dan optimalisasi terminal Ikan Paus Binjai

Langkat

  • Jalan Proklamasi : Kemacetan, Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar, dan pengendara melawan arus. Rekomendasi : Penertiban.

Serdang Bedagai

  • Alun-alun Teluk Mengkudu : Kemacetan, PKL di trotoar, dan pengendara melawan arus. Rekomendasi : Kolaborasi penertiban.

Simalungun

  • Kawasan Wisata Parapat : Jalan sempit dan potensi kemacetan karena di lokasi venue tidak tersedia area parkir memadai, ruas jalan nasional siantar-parapat yang rusak dibeberapa titik.
    Rekomendasi : penyediaan kantong parkir di sekitaran mesjid dan terminal Sosorsaba Parapat.

Toba

  • Pasar Tumpah (Onan) di hari jumat : PKL dan kemacetan. Rekomendasi : pengalihan lokasi onan atau perubahan waktu onan.

Pematangsiantar

  • Jalan Sutomo (Pasar Horas) : Parkir berlapis dan PKL di trotoar.
    Rekomendasi : Penanganan parkir liar.

Tanah Karo

  • Pasar Berastagi : PKL. Rekomendasi : Penertiban PKL.
  • Parkir terbatas di Tahura lokasi venue sepeda MTB. Rekomendasi : Penyediaan kantong parkir alternatif
  • Penegakkan hukum terhadap pelanggaran atas pembatasan operasional kendaraan barang 3 (tiga) sumbu ke atas sesuai Permenhub No. 75 Tahun 2021

Penanganan secara terpadu atau terintegrasi oleh Dishub Provsu, Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres setempat, Satpol PP Provsu, Dishub dan Satpol PP Kabupaten/Kota terkait, serta BPTD Kelas II Sumut diharapkan meminimalisir masalah lalu lintas dan angkutan jalan selama PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wil. Sumut.

Dr. Agustinus, MT, menjelaskan, rapat evaluasi berikutnya akan dilaksanakan melalui Rapat Forum LLAJ Provinsi Sumatera Utara dengan Forum LLAJ Kabupaten/Kota yang menjadi venue pertandingan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wil. Sumut, rapat tersebut dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024.

Wadirlantas dalam arahannya juga menginstruksikan agar setelah rakor tersebut, masing-masing unsur kewilayahan, mencakup Kepolisian, Dishub, Satpol PP dan instansi terkait lainnya segera melaksanakan konsolidasi dan membentuk Tim Terpadu dan segera memetakan permasalahan, menetapkan target penertiban, waktu dan cara bertindak, sehingga giat penertiban dapat optimal.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen memastikan kelancaran dan kesuksesan event ini. “Tentunya komitmen, konsistensi dan keberlanjutan menjadi kunci utama suksesnya giat penertiban ini, dan diharapkan terus dapat dipertahankan tidak hanya pada masa PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumut”, pungkas Dr. Agustinus, MT. Senin, (08/07/24). #dishubsumut #dishubprovsu