Dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Terpadu terus melakukan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu fokus utama adalah penertiban terhadap pool bus tanpa izin dan pool bus ilegal.

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada 55 Operator Bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Jemputan Dalam Provinsi (AJDP), dan travel ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dr. Agustinus, MT, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan operasional untuk menjamin keamanan dan kenyamanan publik. dalam Rapat Evaluasi Penataan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kota Medan.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh transportasi publik beroperasi sesuai ketentuan, terutama karena Sumatera Utara adalah tuan rumah PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumatera Utara,” ujar Dr. Agustinus, MT.

Tim Terpadu, yang terdiri dari Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, BPTD Kelas II Sumut, Satpol PP Kota Medan, dan instansi terkait lainnya, telah beberapa kali mengadakan Rapat Koordinasi untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam menata dan menertibkan infrastruktur transportasi serta ruang publik di Kota Medan.

“Penertiban ini penting untuk menunjukkan kesiapan dan profesionalisme kita dalam mengelola transportasi publik. Kami Tim Terpadu akan melanjutkan penertiban trotoar dan badan jalan memastikan semuanya berjalan dengan baik,” tegas Dr. Agustinus, MT.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, menegaskan bahwa penertiban trotoar dan badan jalan akan dilanjutkan di luar Kota Medan, yakni di kabupaten-kabupaten yang menjadi lokasi venue penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024. “Kami akan memperluas cakupan penertiban untuk memastikan seluruh wilayah Sumut siap menyambut PON XXI Tahun 2024,” katanya.

Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, menyatakan barang-barang pedagang yang disita selama penertiban dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan. Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga kebersihan trotoar dan badan jalan, serta penertiban “Pak Ogah” untuk kelancaran lalu lintas.

Rapat koordinasi kali ini menekankan pentingnya koordinasi antar instansi, terutama di ruas Jalan Pancing yang sering macet, titik irisan wilayah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, juga menyarankan agar dinas terkait menurunkan alat berat sesuai kebutuhan dan menekankan kehadiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Koperasi, dan PD Pasar Kota Medan dalam rapat berikutnya untuk memastikan koordinasi yang lebih baik.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan kesiapan Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Dishub Provsu. Kamis, (04/07/24). #dishubsumut #dishubprovsu