Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan Operator Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) terhadap ketentuan operasional pool bus.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dr. Agustinus, MT, menyatakan Tim Terpadu akan terus melakukan penertiban dilapangan dan memberlakukan prosedur penindakan administratif mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan jika terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Saat ini, kami telah mengeluarkan peringatan pertama (SP1) kepada 16 Operator AKDP yang memiliki Pool di ruas Jalan Sisingamangaraja dan ruas Jalan Jamin Ginting, Medan. Jenis pelanggaran terdiri dari pelanggaran perizinan, lokasi pool dan naik turun penumpang,” kata Dr. Agustinus, MT, dalam Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penataan dan Penertiban Kamseltibcarlantas di Wilayah Kota Medan, bertempat di Aula Sinabung Lantai II Polda Sumut.

Dr. Agustinus, MT, menjelaskan, setelah peringatan pertama, Operator Bus AKDP diberi waktu 30 hari untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan sebagai pemilik izin. Ketentuan ini mencakup antara lain : mengoperasikan pool di tempat yang telah ditentukan, menggunakan kendaraan berizin dan laik jalan, serta menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang ditetapkan, sesuai Peraturan Walikota Kota Medan Nomor 61 tahun 2018.

“Jika peringatan pertama tidak diindahkan, kami berikan peringatan kedua. Jika tidak diindahkan juga, sanksi administrasi dan pembekuan izin menanti. Sementara terhadap pool yang berada di lokasi terlarang dan pool kendaraan yang digunakan oleh Operator AKDP Ilegal (plat hitam), diberlakukan sanksi pidana oleh polisi,” tegasnya.

Wakapolda Sumut Brigjen Roni Samtana, menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan melibatkan aparat dan seluruh elemen masyarakat. Untuk menertibkan pool bus tanpa izin, Wakapolda menginstruksikan pemberian surat peringatan hingga penyegelan terhadap pool bus yang melanggar aturan. Dinas Perizinan Kota Medan sebelumnya melaporkan terdapat 71 Pool Bus tidak berizin di sepanjang ruas Jalan Sisingamangaraja Kota Medan.

“Kita tidak melarang masyarakat berusaha di bidang angkutan. Tetapi ini saatnya kita untuk lebih tertib,” ujar Roni Santana. “Sesuai kewenangan masing-masing instansi, tolong berikan surat peringatan satu sampai tiga kepada pool-pool bus dari Jalan Masjid Raya sampai ke Indogrosir. Jika tidak diindahkan, pasang segel (garis polisi). Jika tidak diindahkan juga peringatan itu, bekukan poolnya atau tindak tegas atau pidanakan jika masih operasi,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan operasional angkutan umum berjalan sesuai aturan, guna menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di Sumatera Utara, khususnya dalam rangka menyongsong Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut. Rabu, (03/07/24). #dishubsumut #dishubprovsu