Dinas Perhubungan Sumatera Utara menggelar acara Sosialisasi tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Barang dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 61 Medan, Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr. Agustinus Panjaitan, S.SiT, MT.
Dalam sambutannya, Agustinus Panjaitan menekankan pentingnya pemahaman mendalam dan diskusi berkelanjutan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi sektor transportasi. “Regulasi yang ada sudah cukup baik sebagai dasar penyusunan dokumen SMK dan SPM. Namun, yang lebih penting adalah implementasi nyata di lapangan,” ujar Agustinus, Kamis (13/6).
Ia juga mengapresiasi daerah lain, seperti Jawa Timur, yang telah lebih maju dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam sistem manajemen keselamatan mereka. “Kita perlu belajar dari daerah lain yang telah berhasil meningkatkan efisiensi dan memberikan kontribusi pada retribusi daerah melalui teknologi,” imbuhnya.
Agustinus menegaskan, keselamatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya regulator tetapi juga operator angkutan. “Kita cukup prihatin dengan kecelakaan yang sering terjadi akhir-akhir ini. Tugas ini bukan hanya PR kami selaku regulator, tetapi juga Bapak, Ibu, sebagai operator,” katanya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Sumut, Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut, Jasa Raharja Sumut, Ditlantas Polda Sumut, termasuk perwakilan dari Dishub kabupaten/kota, perusahaan angkutan barang serta penumpang dan operator. Agustinus berharap, setelah sosialisasi ini, semua pihak dapat menerapkan SMK dan SPM dengan baik, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan di jalan meningkat.
Menurut Kompol Nasrul dari Ditlantas Polda Sumut, sepanjang Januari hingga Mei 2024, Sumatera Utara mencatat 2.858 kecelakaan lalu lintas, dengan 683 korban jiwa dan 951 luka berat. Faktor utama penyebab kecelakaan adalah gangguan konsentrasi, emosi, dan penggunaan handphone saat berkendara. “Kondisi kendaraan yang tidak layak, seperti ban botak dan kelebihan muatan, juga menjadi faktor penyebab utama,” jelas Nasrul.
Kepala BPTD Kelas 2 Sumatera Utara, Dadan M Ramdan, juga hadir dan menekankan pentingnya komitmen perusahaan angkutan umum dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan. “Keselamatan harus dilihat sebagai investasi, bukan hanya biaya operasional,” ujarnya.
Dishub Jatim turut memberikan dukungan dengan mendorong penerapan SMK yang terbukti efektif mengurangi kecelakaan. Mereka mewajibkan pemasangan GPS dan kamera pada kendaraan untuk memantau kondisi pengemudi dan jalan.
Selain itu, Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Provinsi Sumut mempercepat proses perizinan usaha angkutan barang dan umum melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS, yang diterapkan sejak 2018, menyederhanakan proses perizinan, mengurangi birokrasi, dan memastikan transparansi. Saat ini, terdapat 14 permohonan yang menunggu verifikasi.
Kemit dari DPTSP menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan dasar sebelum mengajukan izin, seperti izin lokasi dan dampak lingkungan. Untuk usaha mikro dengan modal di bawah satu miliar, perizinan dapat terbit otomatis melalui pernyataan mandiri. Namun, usaha berisiko menengah dan tinggi memerlukan sertifikat standar dan NIB yang terverifikasi.
DPTSP juga siap memberikan bantuan teknis bagi pelaku usaha yang kesulitan menggunakan sistem OSS. “Kami memiliki layanan perbantuan untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan cepat,” ujar Kemit.
Dengan adanya acara sosialisasi ini, Dishub Sumut berharap seluruh pihak dapat lebih serius dalam mengimplementasikan SMK dan SPM, demi keselamatan dan kualitas pelayanan angkutan barang di Sumatera Utara.