Merujuk Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Nomor : 550.049/DISHUB-LKT/2024, tanggal 23 Januari 2024, Perihal Penertiban Kendaraan Angkutan Penumpang Umum AKDP, Surat Direktur PT. Murni Express Trans Nomor : K2/II/2024, Tanggal 23 Januari 2024, Perihal Permohonan Dilaksanakan Penertiban Angkutan Penumpang Umum Plat Hitam dan Hasil Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penertiban Pool Ilegal disepanjang Jl. Sisingamangaraja Medan, tanggal 31 Januari 2024 di Aula Ditlantas Polda Sumut.
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pembahasan Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dr. Agustinus, S.SiT, MT, dengan di dampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Yunus Pasodung bersama Jajaran Kepala Seksi dan Staf, yang dihadiri Stakeholder terkait. Senin, (12/02/24). #dishubsumut #sumuthebat #dishubprovsu #sumaterautara #dishub #sumut #dishubsu