Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Pasal 75 ayat (2) bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR), dalam hal ini pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan Kegiatan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023.

Rapat Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara dihadiri Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan UPTD ADP Parapat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Hakim Bukit, bertempat di Hotel Niagara Parapat. Rabu, (29/11/23). #dishubsumut #dishubprovsu #sumaterautara #sumut #dishubsu #dinasperhubungan #dishub