Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelitbangan Daerah di Provinsi Sumatera Utara, menetapkan mekanisme sebuah penelitian ilmiah, yakni: Penyusunan Idea Concept Paper (ICP)/Term of Reference (TOR), penyusunan proposal, sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) I untuk proposal, pengumpulan data, pengolahan dan analisa data, forum diskusi, rapat draft laporan akhir, sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) II untuk hasil penelitian, serta seminar hasil penelitian.
Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Muchsin Harahap didampingi staf bidang lalu lintas jalan menghadiri Rapat Seminar Hasil Penelitian dengan Judul “Strategi Pengembangan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumatera Utara : Studi Kasus Lokus Kawasan Strategis” yang dilaksanakan oleh Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Ruang Rapat H.M. Abduh Pane Kantor Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Selasa, (31/10/23). #dishubsumut #dishubprovsu #sumaterautara #sumut #dishubsu #dinasperhubungan #dishub