Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pasal 47 ayat (2) bahwa tugas instansi pembina adalah mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang berlaku. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi bersama Kementerian Perhubungan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi terkait Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dr. Agustinus didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Rochani Litiloly bersama Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Muchsin Harahap membuka Kegiatan Siosialisasi, dengan Narasumber Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi Dedy Cahyadi.

Sosialisasi dihadiri seluruh ASN dilingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta instansi dan stakeholder terkait, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Dishub Provsu. Jum’at, (20/10/23). #dishubsumut #dishubprovsu #sumaterautara #sumut #dishub