Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Utara melaksanakan penandatanganan Rencana Kerja Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang). Penandatanganan Pembaharuan Nota Kesepakatan dan Working Level Agreement (WLA) Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) ini dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh, Pj. Gubernur Sumatera Utara Dr. Hassanudin, bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wali Kota Binjai Amir Hamzah dan Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar.

Proyek Bus Rapid Transit (BRT) pada Tahun 2024 akan memasuki tahap konstruksi koridor, halte, depo, perangkat IT dan pengadaan bus. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait harus mempersiapkan dokumen secara detail, mulai dari perencanaan, kelembagaan perizinan, sumber daya manusia, pengawasan hingga pemeliharaan. Sehingga pembangunan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara dan seluruh pemangku kepentingan dalam Working Level Agreement Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) bisa bersinergi, sehingga pembangunan BRT Mebidang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sumatera Utara dan untuk layanan publik yang lebih baik di masa depan.

Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Agus Tripriyono,SE, M.Si, Ak, CA, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dr. Agustinus, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Ilyas Sitorus, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Hasmirizal Lubis, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wali Kota Binjai Drs. Amir Hamzah, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu. Senin, (16/10/23). #dishubsumut #dishubprovsu #sumaterautara #sumut #dishub