Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dr. Agustinus, S.SiT, MT, didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Yunus Pasodung, ST, Kepala Seksi AOTDT H. Umar Khayan, SH, dan Kepala Seksi AODT Eli Daniel Sembiring, S.STD, M.Si, melaksanakan Rapat Implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan agenda Sosialisasi Tarif berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/543/KPTS/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Pelaporan dashboard secara berkala dan berkelanjutan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, serta Penggunaan Kartu Elektronik pada Unit Kendaraan Angkutan Sewa Khusus, dihadiri seluruh stakeholder terkait, bertempat di Ruang Kerja Kadishub Provsu. Selasa, (15/8/23).