Kepala Bidang Lalu Lintas Bapak Ramli Simamora, SE bersama Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Ibu Rochani Litiloly, ST, MT menerima Konsultasi dan Koordinasi Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara tentang Peraturan yang mengatur Retribusi Parkir di Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk Pengaturan Parkir tidak menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Adapun hal-hal yang berkembang dalam Konsultasi Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan adanya peningkatan pelayanan Fasilitas Keselamatan (faskes) di ruas-ruas jalan rawan bencana (daerah longsor) serta pemasangan Zebra Cross pada Rumah Ibadah dan Sekolah di kabupaten Tapanuli Utara. #dishubsumut#dishubprovsu#sumutbermartabat