Kepala Seksi AODT Bapak Eli Daniel bersama Pejabat Fungsional Umum Bapak Benry Simanjuntak Melaksanakan Monitoring Tarif di Pool-pool Kendaraan AKDP. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/794/KPTS/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Provinsi Sumatera Utara dengan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar Rp 206/Pnp-Km.