Dinas Perhubungan Provsu – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Bapak Dr. Agustinus, S.SiT., M.T., membuka dan memimpin jalannya Rapat Pembatasan Kendaraan Barang yang Melintas di Jembatan pada Ruas Jalan Tanjung Selamat – Namu Unggas Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Rapat dihadiri Kepala UPT. Jalan dan Jembatan dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Polsek Padang Tualang, Camat Padang Tualang dan Stakeholder terkait.

Adapun yang menjadi Kesimpulan Rapat Pembatasan Kendaraan Barang :

  1. UPT. Jalan dan Jembatan Binjai dan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara akan melakukan penguatan jembatan pada Ruas Jalan Tanjung Selamat – Namu Unggas Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, bekerjasama dengan pihak-pihak penyedia jasa yang melakukan mobilisasi material melintasi jembatan pada ruas jalan tersebut dan memastikan agar penanganan jembatan diusulkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023;
  2. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara melalui UPT. PSP Langkat akan memasang rambu pembatasan tonase (max. 8 ton) dan berkoordinasi dengan Camat Batang Serangan dan Polsek Padang Tualang;
  3. Penegakkan hukum dilaksanakan oleh Polri terkait pelanggaran terhadap rambu larangan (pembatasan) tonase kendaraan yang melintas pada Ruas Jalan Tanjung Selamat – Namu Unggas Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat;
  4. Camat Batang Serangan bersama perangkat desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait Pembatasan Tonase Kendaraan Barang;
  5. Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara membantu mensosialisasikan kepada operator atau pengemudi angkutan barang melalui Jembatan Timbang.