Dinas Perhubungan Provsu – Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Lalu Lintas Jalan dengan Tema Strategi Pengendalian Barang Lebih Dimensi dan Muatan (Over Dimension and Over Load) menuju Sumatera Utara yang Bermartabat.
Hampir setiap hari terbit berita kecelakaan truk ODOL. Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk ODOL. Harus ada niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero Truk ODOL Januari 2023. Penyelenggaraan truk ODOL masuk kategori tindakan korupsi, merugikan negara tidak langsung. Permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan pada angkutan barang atau biasa disebut Over Dimension and Over Load merupakan permasalahan yang telah terjadi sejak lama. Permasalahan Over Dimension and Over Load atau ODOL memberikan dampak yang luar biasa antara lain, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik. Pemberantasan truk ODOL harus komprehensif dari hulu hingga hilir. Korlantas peduli akan masalah Odol (Over Dimension and Over Load) yang berdampak pada terjadinya kecelakaan dan kemacetan serta masalah lalu lintas lainnya.
Setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus memalui proses uji tipe. Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjenhubdat yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan. Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum (barang dan penumpang) wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali. PKB diselenggarakan oleh Dishub Kabupaten/Kota. Pelaksanaan PKB di daerah dipandang sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan memandangnya bagian dari aspek keselamatan berkendara. Penyelenggaraan PKB di kota relatif lebih baik ketimbang sejumlah PKB Kabupaten. Kendala luas wilayah kabupaten menjadikan kurang efektifnya pelaksanaan PKB. Perli diperbanyak Bimbingan Teknik untuk meningkatkan profesionalisme para penguji.
Perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum. Ditjenhubdat dapat mempercepat proses Sistem Manajemen Keselamatan ke seluruh perusahaan angkutan umum. Anggaran ditambah untuk mempercepat semua perusahaan angkutan umum dapat menyelenggarakan Sistem Manajemen Keselamatan.
Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan angkutan umum meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja. Masih terdapat perusahaan karoseri truk yang menerima order untuk menambah kapasitas truk (Over Dimension) perlu dilakukan pendataan dan ditertibkan. Jika berulang kali ditertibkan dan dibina masih tetap melakukan pelanggaran, upaya tindakan hukum dapat dilanjutkan.