Dinas Perhubungan Provsu – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Alfi Syariza, S.T., M.Eng.Sc., bersama Kepala Bidang Pelayaran Bapak Khairul Anwar Pasaribu, S.T., M.T., mendampingi Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara Panitia Khusus terkait Pembahasan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pelabuhan Penyeberangan di Kabupaten Simalungun.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 Tentang  Jenis, Struktur, dan Golongan  Tarif  Jasa  Kepelabuhanan, serta Mekanisme Penetapan Tarif dan Jasa Kepelabuhan yang digunkan untuk melayani Angkutan Penyeberangan
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau

Kewenanagn Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara pada Angkutan Penyeberangan :

  1. Penyusunan Rencana Penetapan Lintas Penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam daerah Provinsi;
  2. Monitoring, Evaluasi, Pengawasan dan Penetapan Tarif Angkutan Penumpang kelas ekonomi dan kendaraannya dilakukan oleh Gubernur untuk Lintas Penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam daerah Provinsi;
  3. Persetujuan Pengoperasian yang melayani penyeberangan antar Kabupaten/Kota (Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sumut) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara hanya memberikan verifikasi dan sertifikat Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  4. Monitoring dan Evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Kapal Lintas Penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam daerah Provinsi.

Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Angkutan Penyeberangan, sebagai berikut :

  1. Penetapan Lintasan Angkutan Penyeberangan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/83/KPTS/2022 Tentang Penetapan Lintasan/Trayek Kapal Penyeberangan dan Danau di Kawasan Danau Toba tertanggal 15 Februari 2022;
  2. Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Nomor  : 188.44/574/KPTS/20201tertanggal 27 September 2021;
  3. Persetujuan Pengoperasin Kapal Angkutan Penyeberangan  yang dikeluar oleh Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara :

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bidang Pelayaran :
    • Belum ada Perda terkait Pengelolaan Angkutan Penyeberangan;
    • Tidak ada Penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Bidang Pelayaran;
    • Selama ini adanya Deviden dari Pengoperasian KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II oleh PT. PPSU (BUMD) yang disetorkan langsung ke Kas Daerah.
  2. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bidang Pelayaran :
    • Persetujuan Pengoperasian Kapal baik yang ada di Kawasan Danau Toba maupun daerah Pantai Barat (Sibolga – Pulau Nias) dan Pantai Timur (saat ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan);
    • Sertifikat Standar Pelayanan Minimal (SPM) (yang sudah diterapkan oleh Dinas Perhubungan Nusa Tenggaran Barat melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
    • Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Regional  ada 12 (duabelas) Pelabuhan di Provinsi Sumatera Utara dan Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan.(Sudah 4 (empat) Provinsi yang diserahkan Pengelolaannya, yaitu : Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Sulawesi.

Dapat disampaikan dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut :

  1. Pada saat sekarang kekurangan SDM Teknis untuk meningkatkan Kinerja pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara;
  2. Perlunya Kajian Akademis dan Studi Banding untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Sertifikat Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana jumlah kapal penyeberangan di Provinsi Sumatera Utara sampai sekarang berjumlah  14 kapal penyeberangan;
  3. Selain Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan perlu juga untuk mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera menyerahkan Pelabuhan Pengumpan Regional kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berjumlah 12 (duabelas) pelabuhan.