Dinas Perhubungan Provsu – Angkutan Sewa Khusus (ASK) merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Besaran tarif yang dibayarkan oleh Pengguna Jasa kepada penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus berdasarkan kesepakatan melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang disebut Tarif Angkutan Sewa Khusus.

  • Berdasarkan pada :
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
  2. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Sumatera Utara;
  3. Surat DPU ASK Organda Mebidangro Nomor : 090/DPU-ASK/XI/2021 perihal Mohon untuk tidak Melayani Penambahan Kuota Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Rapat dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Alfi Syahriza, S.T., M.Eng.Sc., didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Bapak Drs. Iswan Masyhur Harahap, Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang Bapak Yunus Pasodung, ST., Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek Bapak Pelita Surbakti, SH., dan Kepala Seksi Terminal Bidang Angkutan Jalan Bapak Benry Simanjuntak, S.SiT., serta seluruh staf pada Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan Sosialisasi Angkutan Sewa Khusus (ASK). Bagi Aplikator harus memberikan digital dashboard ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara agar mudah mengakses dan mengevaluasi penambahan kuota Angkutan Sewa Khusus, serta Kepala Bidang Angkutan Jalan agar mendata perusahaan yang memiliki izin operasi.