Dinas Perhubungan Provsu – Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas berdasarkan beban kerja selama satu tahun. Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai harus dapat diuraikan secara jelas berdasarkan lingkup tugas, fungsi, wewenang tanggung jawab, dan uraian tugasnya.