Dinas Perhubungan Provsu – Sesuai Surat Edaran Nomor 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat selama masa Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi Covid-19. pada hari Rabu, 29 Desember 2021 Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Alfi Syahriza, S.T., M.Eng.Sc melalukan Kunjungan Kerja dan Sosialisasi didampingi oleh Plh. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Bapak Dr. Agustinus, S.SiT., MT bersama tim sosialisasi ke Terminal Pinang Baris Medan dan Pool PT. ALS dalam rangka penyelenggaraan angkutan masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Penumpang dan pengemudi diwajibkan vaksin, memiliki kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PEDULI LINDUNGI serta dengan hasil negatif (-) pada Rapid Test Antigen dengan waktu paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Adapun Persyaratan kendaraan bermotor umum angkutan orang yaitu dengan kapasitas penumpang maximum 75% dari kapasitas.