Dinas Perhubungan Provsu – Terkait Sosialisasi Surat Edaran Nomor 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara melalukan monitoring dan pengecekan kepada Pengemudi dan Penumpang di Pool Bus PT. Pelita Paradep dan PT. Batu Bara pada Masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Pengecekan dilakukan oleh Kepala Seksi Terminal Bapak Benry Simanjuntak, S.SiT, Kepala Seksi Kepelabuhanan Bapak Ramli Simamora, SE dan Kepala Seksi Perkeretaapian Bapak Menson Septo Putranta, SE.