Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lalu lintas jalan, meliputi manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang angkutan jalan, meliputi pelaksanaan angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek dan angkutan barang serta penyelenggaraan terminal;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pelayaran, meliputi kepelabuhanan, pembinaan badan usaha dan jasa terkait angkutan pelayaran serta pembinaan angkutan rakyat, sungai, danau dan penyeberangan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian dan pengembangan, meliputi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian provinsi, koordinasi perencanaan lingkungan kerja prasarana perhubungan serta pemaduan moda dan teknologi perhubungan;
- penyelenggaraan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
- penyelenggaraan tugas pembantuan di bidang perhubungan;
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- menyelenggarakan kepemimpinan, pembinaan, mensinkronisasikan, mengendalikan tugas dan fungsi Dinas;
- menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana kegiatan dinas, sesuai dengan arahan pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- menyelenggarakan penetapan pengkajian dan menetapkan pemberian dukungan dengan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan pengkajian dan menetapkan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan;
- menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perkeretaapian dan pengembangan serta usaha di bidang pelayanan perhubungan;
- menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi mengenai perhubungan sebagai bahan penetapan kebijakan umum pemerintah daerah;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas;
- menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, lingkungan perhubungan dan pengembangan usaha pelayanan perhubungan;
- menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di bidang perhubungan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan dinas/lembaga perhubungan lintas Kabupaten/Kota;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan membina Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain;
- menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas dan fungsinya.